JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) M Ardian Noervianto dituntut lima tahun empat bulan penjara. Jaksa meyakini Ardian terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri pada 2021-2022.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Ardian Noervianto berupa pidana penjara selama lima tahun dan empat bulan dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan," kata Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) saat bacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/6/2024).
Selain itu, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman uang pengganti kepada Ardian. Adapun besaran uang pengganti senilai Rp2.876.999.000.
"Menghukum terdakwa dengan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada negara Rp2.976.999.000 dikurangi uang sejumlah Rp100 juta sebagai barang bukti sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan olej terdakwa sebesar Rp2.876.999.000," kata jaksa.
"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama dua tahun," tutur jaksa.