Hakim Vonis Eks Direktur Operasional PT Timah Alwin Albar 10 Tahun Penjara

Nur Khabibi
Eks Direktur Operasional PT Timah Tbk Alwin Albar divonis 10 tahun penjara (foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Eks Direktur Operasional PT Timah Tbk Alwin Albar divonis 10 tahun penjara. Majelis Hakim menilai, Alwin Albar terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus tata niaga komoditas timah. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/5/2025). 

Selain itu, Alwin dihukum membayar denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Diketahui, vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Jaksa menuntut Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana terhadap Alwin Albar selama 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan badan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Najelaa Shihab Disebut Ada di Grup WA Mas Menteri Core Team Nadiem, Kerap Beri Masukan

Nasional
13 jam lalu

Tangis Ibu Delpedro di Sidang Praperadilan: Anakku Gak Bersalah!

Nasional
15 jam lalu

Breaking News: Hakim Tolak Praperadilan Delpedro Marhaen

Nasional
15 jam lalu

KPK Pindahkan Penahanan 2 Penyuap Bupati Koltim, bakal Disidang di Sultra

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal