JAKARTA, iNews.id - Eks Direktur Operasional PT Timah Tbk Alwin Albar divonis 10 tahun penjara. Majelis Hakim menilai, Alwin Albar terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus tata niaga komoditas timah.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/5/2025).
Selain itu, Alwin dihukum membayar denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Diketahui, vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Jaksa menuntut Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana terhadap Alwin Albar selama 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan badan.