Eks Dirjen Minerba Tersangka Korupsi Tambang Nikel, Diduga Rugikan Negara Rp5,7 T

Irfan Ma'ruf
Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin ditetapkan tersangka (foto: MPI)

Saat ini, total ada 10 orang yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni AJ selaku Koordinator Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) Kementerian ESDM; SM selaku Kepala Geologi Kementerian ESDM dan mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM. Lalu, EVT selaku Evaluator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya pada Kementerian ESDM.

Tim penyidik juga menetapkan WAS selaku pemilik PT Lawu Agung Mining sebagai tersangka. Selain WAS, jaksa juga menetapkan HW, YAS, AA dan OS selaku Direktur Utama (Dirut) PT Lawu Agung Mining sebagai tersangka. 

“Total ada 10 tersangka dalam kasus ini,” kata Ketut.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Listrik 35.000 Rumah di Aceh Belum Nyala, Kementerian ESDM Kirim 1.000 Genset

Nasional
6 hari lalu

ESDM Buka Lelang 8 Blok Migas Tahap III, Tawarkan Insentif Fiskal Menarik

Nasional
9 hari lalu

Bahlil Ingatkan SPBU Swasta Patuhi Aturan Impor BBM: Tidak Menaati, Tunggu Tanggal Mainnya

Nasional
11 hari lalu

Jamintel Sosialisasikan Jaga Desa dan Optimalkan Kopdes Merah Putih di Garut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal