Eks Dirjen Minerba Tersangka Korupsi Tambang Nikel, Diduga Rugikan Negara Rp5,7 T

Irfan Ma'ruf
Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin ditetapkan tersangka (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin ditetapkan tersangka terkait dugaan korupsi pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara. Kebijakan yang diterbitkannya menyebabkan kerugian negara Rp5,7 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan jaksa. Dalam gelar perkara tersebut, Ridwan terbukti memberikan izin kebijakan tersebut. 

"Peran yang bersangkutan adalah memberikan suatu kebijakan yang terkait dengan Blok Mandiodo, di Sulawesi Tenggara," kata Ketut, Rabu (9/8/2023). 

"Yang menyebabkan kerugian negara Rp5,7 triliun," tambahnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Bobibos bakal Jalani Uji Teknis Bahan Bakar Nabati usai Bertemu ESDM

Nasional
7 hari lalu

ESDM: Impor 150 Juta Barel Minyak dari Rusia Bukan Cuma untuk BBM, Industri Kebagian

Nasional
7 hari lalu

Listrik di Jakarta Mati Serentak Kemarin, Kementerian ESDM Turun Tangan Investigasi

Nasional
11 hari lalu

Tegas! Bahlil Ancam Rumahkan ASN ESDM yang Hambat Investasi Energi

Nasional
12 hari lalu

Harga Minyak Mentah RI Naik Jadi 102,26 Dolar AS per Barel, Ini Pendorongnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal