Eks Dirjen Minerba Tersangka Korupsi Tambang Nikel, Diduga Rugikan Negara Rp5,7 T

Irfan Ma'ruf
Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin ditetapkan tersangka (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin ditetapkan tersangka terkait dugaan korupsi pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara. Kebijakan yang diterbitkannya menyebabkan kerugian negara Rp5,7 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan jaksa. Dalam gelar perkara tersebut, Ridwan terbukti memberikan izin kebijakan tersebut. 

"Peran yang bersangkutan adalah memberikan suatu kebijakan yang terkait dengan Blok Mandiodo, di Sulawesi Tenggara," kata Ketut, Rabu (9/8/2023). 

"Yang menyebabkan kerugian negara Rp5,7 triliun," tambahnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 hari lalu

Dugaan Pemborosan Anggaran MBG Rp10,5 Triliun, Kepala BGN Buka Suara dan Siap Dukung Penegakan Hukum

13 hari lalu

Tok! Harga Minyak Mentah Indonesia Turun

16 hari lalu

Kortas Tipikor Polri Serahkan Barang Bukti Baru ke Kejagung, Ada Bingkai Foto Ditutup Kain Berlogo Manchester United

19 hari lalu

ESDM Perketat Pengawasan DMO, PLN Diminta Percepat Kontrak Pasokan Batu Bara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal