Eks Dirut Asabri Adam Damiri Jalani Sidang PK Perdana, Serahkan 8 Novum

Nur Khabibi
Eks Dirut Asabri, Adam rachmad Damiri menjalani sidang PK perdana di PN Jakpus, Kamis (6/11/2025). (Foto: Nur Khabibi)

Deolipa menilai putusan sebelumnya mengandung kekhilafan hakim karena menghukum Adam Damiri berdasarkan potensi kerugian yang belum terealisasi. Bukti terbaru menunjukkan saham Asabri justru meningkat, sehingga perusahaan berpotensi memperoleh keuntungan besar yang sebelumnya tidak diperhitungkan.

Dia menuturkan, enam ahli akan dihadirkan pada sidang lanjutan yang digelar pada Senin (10/11/2025). Ahli itu terdiri dari bidang korporasi, pidana, investasi, dan pasar modal untuk memverifikasi bukti-bukti novum dan memberikan keterangan mendukung pengajuan PK.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
3 tahun lalu

JPU Ajukan Banding Atas Vonis Nihil Benny Tjokro di Kasus Korupsi Asabri

Nasional
3 tahun lalu

Kejagung Kritik Hakim Vonis Nihil kepada Benny Tjokro di Kasus Korupsi Asabri

Video
3 tahun lalu

Fakta-Fakta Vonis Nihil Benny Tjokro terkait Kasus Korupsi PT Asabri

Nasional
3 tahun lalu

Benny Tjokro Bebas dari Hukuman Mati di Kasus Asabri, Kejagung Ajukan Banding

Nasional
3 tahun lalu

Benny Tjokro Bebas dari Hukuman Mati Kasus Asabri, Kejagung: Kami Pelajari Dulu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal