JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asabri Persero, Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri menjalani sidang peninjauan kembali (PK) perdana terkait kasus korupsi pengelolaan dana Asabri, Kamis (6/11/2025). Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Adam Damiri, Deolipa Yumara menyatakan terdapat delapan bukti baru atau novum yang dijadikan dasar PK kliennya.
"Novum ini ada sampai delapan," kata Deolipa usai sidang di PN Jakarta Pusat, Senin (6/11/2025).
Dia menjelaskan, novum yang diajukan meliputi laporan keuangan RUPS PT Asabri 2011–2015, mutasi rekening pribadi, data portofolio saham, serta aplikasi Stockbit yang resmi diawasi OJK.
Aplikasi ini, kata Deolipa, menampilkan analisis saham dan reksa dana, termasuk grafik saham yang sebelumnya disebut merugi. Akan tetapi, kata dia, faktanya masih bernilai dan menghasilkan keuntungan.
Menurut Deolipa, laporan keuangan 2011-2015 itu wajar tanpa pengecualian dan adanya keuntungan perusahaan. Sementara itu, mutasi rekening membuktikan uang pengganti Rp17 miliar berasal dari dana pribadi dan investasi keluarga.