Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Direhabilitasi, Pengacara: Terima Kasih Pak Prabowo

Nur Khabibi
Pengacara mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo (foto: Nur Khabibi)

Selain itu, dua terdakwa lain juga direhabilitasi yakni Yusuf Hadi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan; dan Harry Muhammad Adhi Caksono, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan.

"Alhamdulillah pada hari ini Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Dasco di Istana Negara, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Diketahui, mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara atas kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022. Vonis itu dibacakan dalam sidang putusan oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Sementara itu Yusuf dan Harry sama-sama divonis empat tahun penjara.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 jam lalu

2 Tahun Prabowo-Gibran: 55.451 Bangunan Sekolah Direvitalisasi, Kucurkan Tunjangan Guru Rp16,64 Triliun

6 jam lalu

Prabowo Tingkatkan Target Bedah Rumah Jadi 400.000 Unit Tahun Ini, Perluas Akses Hunian Layak

7 jam lalu

Golkar Respons Gerindra soal Daftar 42 Menteri-Wamen Tak Optimal: Sepenuhnya Kewenangan Presiden

19 jam lalu

Prabowo Belum Setujui Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi, Minta Dikaji lagi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal