Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun, KPK Respons Begini

Nur Khabibi
Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara. Begini respons KPK. (foto: iNews.id/Jonathan)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara perihal vonis eks Dirut PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi (IP) yang dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, pihaknya mengapresiasi dan menyambut positif atas putusan tersebut. 

"Dalam perkara ini terungkap bahwa IP melakukan pengkondisian terhadap proses penilaian kapal yang akan diakuisisi," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (21/11/2025).

"Tindakan tersebut menyebabkan keputusan korporasi yang diambil tidak sepenuhnya berada dalam koridor profesional dan objektif sebagaimana dituntut dalam prinsip Business Judgment Rules (BJR)," tutur dia melanjutkan.

Budi menjelaskan, dalam konteks tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN), penyimpangan ini pada akhirnya meningkatkan risiko kerugian keuangan negara.

"Prinsip BJR yang semestinya menjadi dasar setiap pengambilan keputusan strategis di lingkungan korporasi, menuntut direksi untuk bertindak hati-hati, independen, bebas dari benturan kepentingan, serta mengacu pada informasi dan analisis yang memadai," ujarnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
19 jam lalu

Kronologi KPK OTT Bupati Tulungagung, Modus Peras Perangkat Daerah Terungkap

Nasional
21 jam lalu

KPK Tegaskan OTT Bupati Tulungagung Tambah Daftar Panjang Kasus Pemerasan di Daerah

Nasional
22 jam lalu

KPK: Bupati Tulungagung Terima Rp2,7 Miliar, Dipakai Beli Sepatu hingga Bagi-Bagi THR

Nasional
23 jam lalu

Miris! Pejabat Pemkab Tulungagung Sampai Pinjam Uang untuk Setor ke Bupati Gatut Sunu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal