Hakim Sebut Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Tak Terima Keuntungan Pribadi

Achmad Al Fiqri
Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara. Namun, hakim menjelaskan bahwa Ira tak mendapatkan keuntungan pribadi dari kasus tersebut. (Foto: iNews.id/Fiqri)

JAKARTA, iNews.idMajelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengatakan bahwa eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi tak menerima keuntungan pribadi dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022.

Hal itu diungkapkan oleh Hakim Anggota Nur Sari Baktiana yang dilandasi atas keterangan saksi dan fakta yang ada.

"Menimbang berdasarkan keterangan saksi-saksi keterangan pernah terdakwa tidak ada fakta hukum yang menunjukkan dan membuktikan para terdakwa memperoleh keuntungan pribadi selama KSO dan akuisisi," ujar Nur Sari saat membacakan pertimbangan putusan, di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Nur Sari mengatakan, fakta persidangan ini relevan dengan keterangan Aji selaku pemilik PT JN yang menyatakan bahwa Ira dan terdakwa lainnya tidak pernah menerima barang maupun fasilitas keuntungan yang diberikan.

"Saudara Aji menyebutkan bahwa tawarannya untuk memberikan handphone dan batik Madura ditolak terdakwa 3. Begitu pula terdakwa satu juga menolak hubungan fasilitas penjemputan," ungkapnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Kaleidoskop 2025: Kebijakan Prabowo Akhiri Kasus Hasto, Tom Lembong, dan Ira Puspadewi

Nasional
1 bulan lalu

Ira Puspadewi Langsung Pulang usai Bebas dari Rutan KPK, Ingin Bertemu Keluarga

Nasional
1 bulan lalu

Bebas dari Tahanan KPK, Ira Puspadewi: Terima Kasih Pak Prabowo

Nasional
1 bulan lalu

Breaking News: Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bebas dari Rutan KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal