Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun, KPK Respons Begini

Nur Khabibi
Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara. Begini respons KPK. (foto: iNews.id/Jonathan)
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Ira Puspadewi hukuman 4,5 tahun penjara. Vonis itu dijatuhkan meski Ira dinyatakan tidak menerima keuntungan dari kerja sama usaha (KSU) akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022.

Meski begitu, hakim anggota Nur Sari Baktiana mengatakan bahwa Ira bersama mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Yusuf Hadi dan eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Hary Muhammad Adhi Caksono tidak terbukti menerima keuntungan pribadi dari perkara tersebut.

"Menimbang berdasarkan keterangan saksi-saksi keterangan para terdakwa tidak ada fakta hukum yang menunjukkan dan membuktikan para terdakwa memperoleh keuntungan pribadi selama KSU dan akuisisi," ujar Nur Sari saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Dia mengatakan, fakta persidangan tersebut relevan dengan keterangan Aji selaku pemilik PT JN. Aji menyatakan Ira dkk tidak pernah menerima barang maupun fasilitas keuntungan yang diberikan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Hukum Sesat, Ekonomi Rusak

Nasional
16 jam lalu

Pengacara Tegaskan Nadiem Tak Terlibat Kasus Google Cloud: Ranah Pelaksana Operasional

Nasional
19 jam lalu

KPK Bantah Uang Rp300 Miliar yang Dipamerkan Pinjaman dari Bank, Ini Penjelasannya

Nasional
19 jam lalu

KPK Terus Gali Keterangan Biro Perjalanan terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal