Eks Dirut BTN Maryono Resmi Tersangka TPPU

Irfan Ma'ruf
Eks Dirut BTN, Maryono resmi ditetapkan sebagai tersangka TPPU. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Tabungan Negara (BTN), Maryono sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia sebelumnya juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap pemberian kredit BTN.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus, Febri Ardiansyah mengatakan baru Maryono yang dijadikan tersangka TPPU dari lima orang yang sebelumnya ditetapkan dalam kasus tindak pidana korupsi.

"Penambahan tersangka TPPU untuk Maryono sudah. Yang lain belum," kata Hari di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2020).

Selain Maryono, tersangka lain dalam kasus dugaan tipikor pemberian kredit BTN yaitu Direktur Utama PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar, menantu Maryono yakni Widi Kusuma Purwanto, Komisaris PT Titanium Property Ichsan Hasan, dan Komisaris Utama PT Pelangi Putra Mandiri Ghofir Effendy. Saat ini kasus tersebut terus berjalan dan belum dapat menetapkan tersangka baru.

"Belum ada (tersangka baru)," ucapnya. 

Jampidsus Kejagung, Ali Mukartono sebelumnya berjanji segera melakukan gelar perkara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa grafitikasi pemberian kredit Bank Tabungan Negara (BTN). Gelar perkara akan mencari bukti kuat adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Tidak Ditahan usai Diperiksa 10 Jam, Ini Penjelasan KPK

57 tahun lalu

Kejagung Perpanjang Masa Penahanan 3 Eks Pimpinan BGN Dadan Hindayana cs

57 tahun lalu

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Tersangka Kasus Gratifikasi

57 tahun lalu

Kejati DKI Kembali Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi di Kementerian PU, Salah Satunya Eks Pejabat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal