Kasus Korupsi Mantan Dirut BTN, Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Lagi

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi Korupsi (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan Komisaris Utama PT Pelangi Putera Property, Ghofir Effendy dalam kasus tindak pidana korupsi gratifikasi terhadap mantan Direktur Utama BTN Maryono. Dia merupakan tersangka kelima dalam kasus tersebut. 

"Iya benar jadi tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febri Ardiansyah di Gedung Bundar Selasa (20/10/2020). 

Pantauan di lokasi, Ghofir ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan. Dia keluar dari gedung Jam Pidsus sekitar pukul 21.00 WIB dengan menggunakan rompi pink dengan tangan diborgol.

Dengan mengenakan masker, Ghofir diam seribu bahasa saat dicecar banyak pertanyaan oleh awak media. Dia langsung digiring ke mobil tahanan Kejaksaan Agung. 

Dia dibawa ke rumah tahanan negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dia akan menjalani tahanan selama 20 hari hingga tanggal 10 November 2020.

"Ditahan di Kejari Jaksel," katanya. 

Komisaris Utama PT Pelangi Putera Property, Ghofir Effendy (Foto: iNews/Irfan Ma`ruf)

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Kejagung Geledah Kantor Pelabuhan terkait Kasus Samin Tan, Sita Dokumen Pelayaran

Nasional
5 hari lalu

Geledah Kantor Samin Tan, Kejagung Sita Uang Rp1 Miliar

Nasional
5 hari lalu

Kejagung: Amsal Sitepu Lakukan Mark Up, Manfaatkan Kepolosan Kepala Desa

Nasional
5 hari lalu

Kejagung Geledah 14 Lokasi terkait Kasus Korupsi Tambang Samin Tan, Sita Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal