2 Pejabat BTN Diperiksa Sebagai Saksi Korupsi Gratifikasi

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus memeriksa dua orang saksi yang terkait dengan dugaan perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka mantan Dirut Bank Tabungan Negara (BTN) H Maryono. Mereka yakni Kepala PT Bank BTN Cabang Samarinda Bona Pasogit Rumapea dan Mantan Kepala Devisi Commercial Lending PT BTN Viator Simbolon.

"Dua orang saksi yang diperiksa yakni Bona Pasogit Rumapea selaku Kepala PT Bank BTN Cabang Samarinda dan Viator Simbolon selaku Mantan Kepala Devisi Commercial Lending PT BTN," kata Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono dalam keterangan tertulis, Kamis (15/10/2020).

Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum terkait pemberian atau gratifikasi kepada mantan Direktur Utama PT BTN yang kini telah mendekam di tahanan. Pemeriksaan juga dilakukan untuk mengetahui teknis dan caranya serta maksud dan tujuan pemberian uang tersebut.

"Pemeriksaan saksi itu sendiri dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP," katanya.

Sebelumnya,Mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) H Maryono ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh dua debitur perseroan.

Maryono ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima total gratifikasi senilai Rp3,127 miliar. Gratifikasi tersebut berasal dari dua debitur perseroan yaitu PT Pelangi Putera Mandiri senilai Rp2,257 miliar, dan PT Titanium Properti Rp870 juta.

“Peran HM (H. Maryono) selaku Direktur Utama BTN saat itu adalah mendorong untuk meloloskan pemberian fasilitas kredit terhadap kedua debitur tersebut yang tidak sesuai dengan SOP yang berlaku pada BTN,” kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, Selasa (6/10/2020).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
12 hari lalu

KPK Tetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Tersangka Suap dan Gratifikasi

13 hari lalu

Kajati Jakarta Diusulkan Setara Bintang 3 Pangdam Jaya-Kapolda Metro, Prabowo Setuju

14 hari lalu

CMNP Diduga Raih Konsesi Tol Cawang-Pluit Tanpa Tender, Munarman Desak Kejagung Naikkan Status ke Penyidikan

19 hari lalu

Kejagung Limpahkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Sepeda Motor Listrik BGN ke Kejari Jakpus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal