Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Pengadaan Pesawat

Nur Khabibi
Mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar divonis lima tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar divonis lima tahun penjara. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.

Emirsyah dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Emirsyah Satar dengan hukuman pidana penjara selama lima tahun," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024). 

Emirsyah juga divonis untuk membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, dia diwajibkan membayar uang pengganti sekitar 86 juta dolar Amerika Serikat (AS). 

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah USD86.367.019," ujar Rianto. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Duh, 51 Persen Kasus Korupsi Libatkan Pejabat Daerah

Nasional
4 hari lalu

2 Korporasi Belum Lunasi Uang Pengganti Kasus CPO, Aset Disita Kejagung

Nasional
10 hari lalu

Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan, Siap Hadiri KTT APEC 2025

Megapolitan
11 hari lalu

Mantan Kadisbud Jakarta Divonis 11 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi SPJ Fiktif

Nasional
13 hari lalu

Sidang Kasus Korupsi Minyak, Karen Ungkap Sewa Terminal BBM Merak Penuhi Stok Nasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal