Emirsyah Satar Didakwa Rugikan Negara Rp9,3 Triliun Kasus Pengadaan Pesawat di Garuda

Nur Khabibi
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar didakwa merugikan negara Rp9,3 triliun. (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso).

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang perdana mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Emirsyah Satar telah merugikan negara hingga Rp9,3 triliun dalam pengadaan pesawat oleh PT Garuda Indonesia.

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri Terdakwa Emirsyah Satar atau memperkaya orang lain yakni Agus Wahjudo Hadinoto Soedigno, Soetikno Sedarjo atau memperkaya korporasi yaitu Bombardier, ATR, EDC/Alberta sas dan Nordic Aviation Capital Pte, Ltd (NAC), yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara Cq PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, seluruhnya sebesar USD 609.814.504," kata JPU dalam dakwaaan yang dibacakan dalam sidang, Senin (18/9/2023).

Dalam dakwaan itu, Emirsyah Satar diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 yang merugikan uang negara hingga lebih dari 609.814.504,00 dolar AS atau jika dirupiahkan mencapai Rp9,3 triliun.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Penyidik Ungkap Kejanggalan Akta Pisah Harta Sandra Dewi-Harvey Moeis, Apa Itu?

Nasional
11 jam lalu

Kejagung Ungkap Alasan Sita Tas Mewah hingga Perhiasan Sandra Dewi dalam Korupsi Timah

Nasional
3 hari lalu

Heboh Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Boni Hargens: Tak Ada Bukti

Nasional
3 hari lalu

Rampai Nusantara: Proyek Kereta Cepat Whoosh Bukan untuk Cari Untung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal