Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Pengadaan Pesawat

Nur Khabibi
Mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar divonis lima tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. (Foto: Nur Khabibi)

Vonis uang pengganti itu dengan ketentuan terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar maka dijatuhi pidana penjara selama dua tahun.

Sebelumnya, Emirsyah Satar dituntut hukuman pidana selama delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Satar diyakini bersalah melakukan tindak pidana korupsi dari pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.

Selain itu, JPU juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 86.367.019 dolar AS. 

JPU meminta, uang pengganti itu harus dibayar maksimal satu bulan pasca mendapat putusan inkrah. Bila tidak, JPU menyita harta Satar untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Duh, 51 Persen Kasus Korupsi Libatkan Pejabat Daerah

Nasional
4 hari lalu

2 Korporasi Belum Lunasi Uang Pengganti Kasus CPO, Aset Disita Kejagung

Nasional
11 hari lalu

Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan, Siap Hadiri KTT APEC 2025

Megapolitan
11 hari lalu

Mantan Kadisbud Jakarta Divonis 11 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi SPJ Fiktif

Nasional
13 hari lalu

Sidang Kasus Korupsi Minyak, Karen Ungkap Sewa Terminal BBM Merak Penuhi Stok Nasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal