Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Pengadaan Pesawat

Nur Khabibi
Mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar divonis lima tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar divonis lima tahun penjara. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.

Emirsyah dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Emirsyah Satar dengan hukuman pidana penjara selama lima tahun," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024). 

Emirsyah juga divonis untuk membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, dia diwajibkan membayar uang pengganti sekitar 86 juta dolar Amerika Serikat (AS). 

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah USD86.367.019," ujar Rianto. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Nadiem Tuding Kerugian Negara Kasus Laptop Direkayasa, Auditor Tak Bandingkan Harga

Nasional
2 hari lalu

Nadiem Makarim: Saya Siap Jalani Sidang meski Kesehatan Naik Turun

Nasional
3 hari lalu

2 Terdakwa Kasus Korupsi LNG Jalani Sidang Tuntutan Hari ini

Nasional
6 hari lalu

Eks Dirut Inhutani V Dicky Yuana Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal