Jaksa KPK Tuntut Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar 12 Tahun Penjara

Antara
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2019). (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso).

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar 12 tahun penjara ditambah denda Rp10 miliar subsider 8 bulan kurungan. Emirsyah dinilai terbukti menerima suap senilai sekitar Rp49,3 miliar dan pencucian uang senilai sekitar Rp87,464 miliar.

Jaksa KPK Ariawan Agustiartono meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta agar memutuskan terdakwa Emirsyah Satar terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi. "Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp10 miliar dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/4/2020).

Persidangan dilangsungkan dengan cara "video conference". Majelis hakim berada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, sedangkan JPU KPK berada di Gedung Merah Putih KPK, sementara penasihat hukum dan Emirsyah ada di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) Jakarta.

Jaksa KPK menilai Emirsyah terbukti dalam dua dakwaan, pertama dari Pasal 12 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dakwaan kedua yaitu Pasal 3 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Jaksa juga menuntut Emirsyah membayar uang pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar 2.117.315 dolar Singapura selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
3 menit lalu

Istri Eks Mentan SYL Dipanggil KPK, Kasus Apa?

Nasional
29 menit lalu

KPK Dorong Kader Partai Perindo Perkuat Fungsi Legislator dan Integritas untuk Cegah Praktik Korupsi

Nasional
3 jam lalu

Ketua DPR Soroti Gubernur Riau Kena OTT KPK, Ingatkan Kepala Daerah Mawas Diri

Nasional
5 jam lalu

KPK Sita Uang saat OTT Gubernur Riau Abdul Wahid, Berapa Jumlahnya?

Nasional
5 jam lalu

Tampang Gubernur Riau Abdul Wahid Tiba di KPK usai Kena OTT, Tenteng Tas Biru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal