Eks Dirut Jakpro Ditetapkan Tersangka Korupsi Menara Telekomunikasi dan GPON

Putranegara Batubara
Polri menetapkan eks Dirut PT Jakpro AH dan eks Direktur Keuangan PT Jakpro LLM sebagai tersangka kasus dugaan korupsi menara telekomunikasi dan GPON. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Polri menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan infrastruktur GPON 2015-2018 oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), anak usaha PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Salah satunya eks Dirut PT Jakpro dan Komisaris PT JIP, AH.

“Telah ditetapkan dua tersangka pada 7 Juli 2023,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jakarta, Senin (7/8/2023).

Ramadhan mengatakan, AH ditetapkan tersangka bersama eks Direktur Keuangan PT Jakpro sekaligus Komisaris PT JIP periode 2015-2018, LLM.

“Saat ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri masih dan sedang melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya diserahkan ke penuntut umum,” ujar Ramadhan. 

Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 15 undang-undang Nomor 31 tahun 99 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp312.379.671.113,” ucap Ramadhan.

Diketahui, Bareskrim menetapkan sekaligus menahan dua tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah eks petinggi PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) atau anak perusahaan dari Jakpro. 

Kedua orang yang ditahan yakni, Christman Desanto, mantan Vice President Finance PT JIP periode 2008-2018, dan Ario Pramadhi, mantan Direktur Utama PT JIP periode 2014-2018.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
24 jam lalu

Jadi Tersangka Fraud, Dirut-Komisaris Dana Syariah Indonesia Dicekal ke Luar Negeri

Nasional
1 hari lalu

KPK Ultimatum Pemilik PT Blueray usai Kabur saat OTT Bea Cukai

Nasional
1 hari lalu

KPK Sita Uang Rp40,5 Miliar hingga Emas 5,3 Kg terkait Kasus Impor Barang di Bea Cukai

Nasional
1 hari lalu

Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Ngaku Salah usai Jadi Tersangka Suap: Saya Terima Uang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal