Tersangka Christman Desanto telah ditahan di Rutan cabang Bareskrim Polri sejak 28 November 2022. Semenara tersangka Ario Pramadhi telah ditahan di Rutan cabang Bareskrim Polri sejak 9 Desember 2022.
Penyidikan kasus ini telah dimulai sejak 8 Februari 2021. Adapun kasus ini terdaftar di dalam laporan polisi bernomor LP/A/0072/II/2021/Bareskrim tertanggal 5 Februari 2021.
Dalam kasus ini polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari PT JIP, PT Jakpro, PT GTP, dan oknum pejabat PT JIP. Bukti itu seperti handphone, laptop, sertifikat tanah dan bangunan, hingga rekening koran.
Penyidik juga mengamankan dokumen PT JIP sebanyak 161 eksemplar; dokumen perjanjian kerja sama antara PT JIP dengan PT ACB, PT IKP, dan PT TPI; dokumen pencairan dana PT Jakpro ke PT JIP; dan invoice pembelian materiel GPON.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.