Eks Dirut JJC Djoko Dwijono Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Korupsi Proyek Tol MBZ

Nur Khabibi
Eks Dirut JJC Djoko Dwijono divonis tiga tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi proyek Tol MBZ. Dia juga dijatuhi hukuman denda Rp250 juta. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), Djoko Dwijono tiga tahun penjara. Djoko terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dalam proyek pembangunan Tol Mohammed Bin Zayed (MBZ). 

Selain pidana badan, hakim juga menjatuhi hukuman denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Djoko.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Djoko) dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara" kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan, Selasa (30/7/2024). 

Adapun hal yang memberatkan putusan, perbuatan Djoko dinyatakan tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Sementara itu hal-hal yang meringankan putusan yakni Djoko mengaku bersalah dan menyesal terhadap perbuatan yang telah dilakukan serta bersikap sopan selama di persidangan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

2 Terdakwa Kasus Jual Beli Gas Divonis 6 dan 5 Tahun Penjara

Nasional
4 hari lalu

Blak-blakan! Kuasa Hukum Buka Suara usai Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji

Nasional
4 hari lalu

Kasus Kuota Haji, KPK Terima Pengembalian Rp100 Miliar dari Biro Travel

Nasional
4 hari lalu

KPK Pastikan Surat Penetapan Tersangka Kuota Haji Sudah Dikirim ke Yaqut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal