Eks Dirut JJC Djoko Dwijono Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Korupsi Proyek Tol MBZ

Nur Khabibi
Eks Dirut JJC Djoko Dwijono divonis tiga tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi proyek Tol MBZ. Dia juga dijatuhi hukuman denda Rp250 juta. (Foto: Nur Khabibi)

Selain itu Djoko yang merupakan tulang punggung, belum pernah dihukum dan hasil pengerjaan tol dimanfaatkan oleh masyarakat dan dapat mengurangi kemacetan lalu lintas juga meringankan putusan. 

Sebelumnya, Djoko Dwijono dituntut hukuman empat tahun penjara. JPU juga menuntut Majelis Hakim memberikan hukuman denda kepada terdakwa Djoko senilai Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. 

"Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Djoko Dwijono sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ujar JPU.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
22 jam lalu

Blak-blakan! Kuasa Hukum Buka Suara usai Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji

Nasional
1 hari lalu

Kasus Kuota Haji, KPK Terima Pengembalian Rp100 Miliar dari Biro Travel

Nasional
1 hari lalu

KPK Pastikan Surat Penetapan Tersangka Kuota Haji Sudah Dikirim ke Yaqut

Nasional
1 hari lalu

Kapan Gus Yaqut Ditahan usai Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji? Ini Kata KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal