Eks Dirut JJC Djoko Dwijono Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Korupsi Proyek Tol MBZ

Nur Khabibi
Eks Dirut JJC Djoko Dwijono divonis tiga tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi proyek Tol MBZ. Dia juga dijatuhi hukuman denda Rp250 juta. (Foto: Nur Khabibi)

Selain itu Djoko yang merupakan tulang punggung, belum pernah dihukum dan hasil pengerjaan tol dimanfaatkan oleh masyarakat dan dapat mengurangi kemacetan lalu lintas juga meringankan putusan. 

Sebelumnya, Djoko Dwijono dituntut hukuman empat tahun penjara. JPU juga menuntut Majelis Hakim memberikan hukuman denda kepada terdakwa Djoko senilai Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. 

"Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Djoko Dwijono sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ujar JPU.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
18 jam lalu

Sidang Praperadilan Yaqut Ditunda, KPK Janji Hadir Pekan Depan

Nasional
20 jam lalu

Kubu Yaqut Protes Penetapan Tersangka KPK, Tegaskan Kerugian Negara Belum Jelas

Nasional
2 hari lalu

Bos Finance Ungkap GOTO Masih Rugi di Sidang Kasus Nadiem, Jaksa: Catat Ya

Nasional
5 hari lalu

Pengacara Anak Riza Chalid Protes Sidang Kerap Rampung Dini Hari: Tak Manusiawi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal