Eks Dirut JJC Djoko Dwijono Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Korupsi Proyek Tol MBZ

Nur Khabibi
Eks Dirut JJC Djoko Dwijono divonis tiga tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi proyek Tol MBZ. Dia juga dijatuhi hukuman denda Rp250 juta. (Foto: Nur Khabibi)

Selain itu Djoko yang merupakan tulang punggung, belum pernah dihukum dan hasil pengerjaan tol dimanfaatkan oleh masyarakat dan dapat mengurangi kemacetan lalu lintas juga meringankan putusan. 

Sebelumnya, Djoko Dwijono dituntut hukuman empat tahun penjara. JPU juga menuntut Majelis Hakim memberikan hukuman denda kepada terdakwa Djoko senilai Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. 

"Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Djoko Dwijono sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ujar JPU.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
13 jam lalu

Kubu Yaqut Klaim Pembagian Kuota Haji Tambahan Tak Diputuskan Sepihak, Ungkit MoU RI-Saudi

16 jam lalu

Kasus Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT TPL, Praktisi Hukum Nicholay: Sukanto Tanoto Patut Diperiksa

21 jam lalu

Kejagung Periksa Saksi terkait Kasus Korupsi Transfer Pricing Toba Pulp Lestari, Siapa?

23 jam lalu

Massa Geruduk Kejagung terkait Kasus Toba Pulp Lestari, Desak Sukanto Tanoto Diadili

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal