Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditahan, Partai Perindo: Kasus Korupsi yang Harus Diprioritaskan KPK

Dimas Choirul
Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Perindo Tama S Langkun. (Foto: Perindo)

JAKARTA, iNews.id - Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hukum dan HAM, Tama S Langkun angkat bicara mengenai penahanan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Galaila Karen Agustiawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Karen ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina (PTPM) Persero tahun 2011-2021.

"Penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap Karen Agustiawan menambah isu dugaan korupsi yang pernah melilitnya. Sebelumnya, Karen pernah terjerat investasi blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia. Meskipun pada akhirnya Mahkamah Agung (MA) memvonis putusan lepas," kata Tama kepada wartawan, Rabu (20/9/2023).

Dalam perkara baru pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) periode tahun 2011 – 2021, KPK menyebutkan bahwa dugaan korupsi ini telah menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar US$ 140 juta (ekuivalen Rp2,1 Triliun).

Tama mengatakan, KPK harus segera memprioritaskan penanganan perkara ini. Pasalnya, sudah ada tersangka yang ditahan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
30 menit lalu

Nusron Wahid Absen Pemeriksaan Hari Ini, KPK Panggil Ulang

3 jam lalu

Selain Nusron, KPK Juga Panggil 3 Saksi Lain terkait Kasus Korupsi di ATR/BPN

3 jam lalu

Eks Jampidsus Febrie Didakwa Peras Tan Kian Rp55 Miliar agar Tak Jadi Tersangka Korupsi

4 jam lalu

KPK Periksa Eks Bupati Tapsel dan Madina terkait Pengembangan Kasus Jalan Sumut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal