Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditahan, Partai Perindo: Kasus Korupsi yang Harus Diprioritaskan KPK

Dimas Choirul
Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Perindo Tama S Langkun. (Foto: Perindo)

"Jadi harus disegerakan prosesnya. Penting untuk diingat, penahanan dalam hukum acara pidana ada batas waktunya," jelas pria yang akan maju sebagai Bacaleg DPR RI Dapil Jawa Barat V yang meliputi Kabupaten Bogor ini.

Selanjutnya, Tama meminta KPK untuk melakukan upaya pemulihan aset terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (PTPM) Persero tahun 2011-2021. Adapun dugaan kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai hingga Rp2,1 triliun.

"Dugaan kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun itu terbilang korupsi kelas kakap. Selain jadi prioritas KPK, penyidik juga harus menelusuri kemana uang triliunan rupiah tersebut mengalir. Siapa yang diuntungkan? Siapa yang menikmati?," terangnya.

Di samping itu, Tama juga meminta pemerintah agar menata ulang sistem pengawasan dan pencegahan korupsi di internal Pertamina. Jika sampai KPK bergerak dari sisi penindakan, itu artinya alarm dalam sistem pengawasan internal maupun fungsi pengawasan di internalnya tidak berjalan dengan maksimal.

"Maka dari itu, kami berharap hal ini diperbaiki secara kolaboratif dengan melibatkan semua stakeholders terkait," pungkasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Temukan Dugaan Pengaturan Audit di Muara Enim, Ada Campur Tangan BPK Pusat?

57 tahun lalu

Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Diperiksa KPK 10 Jam terkait Kasus Gratifikasi

57 tahun lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung, Segera Disidang

57 tahun lalu

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Tersangka Kasus Gratifikasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal