Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jalani Sidang Putusan Kasus Korupsi LNG Hari Ini

Achmad Al Fiqri
Karen Agustiawan menjalani sidang putusan kasus korupsi hari ini Senin (24/6/2024). (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan menjalani sidang putusankasus korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG). Sidang ini digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, hari ini Senin (24/6/2024).

"Putusan majelis hakim," demikian jadwal sidang Karen yang dikutip dari laman SIPP, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," Senin (24/6/2024).

Karen Agustiawan sebelumnya dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus korupsi pengadaan LNG.

Karen terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

JPU juga menuntut Karen untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar dan USD 104.016 yang harus dibayarkan paling lambat sebulan setelah putusan memiliki hukum tetap.

Apabila tidak dibayarkan dalam kurun waktu tersebut, maka harta benda Karen akan disita kemudian dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang tersebut.

Jika uang hasil lelang tidak cukup, maka akan dijatuhi hukuman kurungan badan selama 2 tahun.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
1 hari lalu

Faizal Assegaf Akui Terima Alat Podcast dari Eks Pejabat Bea Cukai: Saya Bisa Pertanggungjawabkan

1 hari lalu

Polisi Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Proyek Alat Konstruksi Rp37,35 Miliar

2 hari lalu

Kortas Tipikor Polri Usut Kasus Lahan di Bali, Tanah Negara 23 Ha Dikuasai Swasta sejak 2014

3 hari lalu

Prabowo Singgung Kasus Dadan Hindayana: Saya yang Serahkan ke Kejaksaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal