Eks Dirut PT Sarana Jaya Yoory Dituntut 6 Tahun terkait Kasus Korupsi Tanah di Munjul

Arie Dwi Satrio
Eks Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan (kanan) dituntut 6 tahun dan 8 bulan penjara (Foto: Antara).

Kemudian, terdakwa juga dianggap telah merugikan keuangan negara dan daerah. Selanjutnya, Yoory Corneles Pinontoan adalah Dirut BUMD yang menjalankan program Pemprov DKI, sehingga perbuatan terdakwa dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah, khususnya Pemprov DKI Jakarta.

"Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa mengaku belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana," katanya.

Diketahui sebelumnya, Yoory Pinontoan didakwa telah melakukan korupsi bersama-sama dengan para bos PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Anja Runtuwene; dan Rudy Hartono Iskandar. Tak hanya itu, PT Adonara Propertindo selaku korporasi juga didakwa terlibat bersama-sama dalam perkara ini.

Yoory dinyatakan telah memperkaya orang lain serta korporasi atas pengadaan tanah di daerah Munjul, Jakarta Timur. Yoory disebut telah memperkaya Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku Beneficial Owner PT Adonara Propertindo sebesar Rp152 miliar sehingga, hal itu berakibat merugikan keuangan negara.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
3 hari lalu

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan 

3 hari lalu

Patrice Evra Lebih Suka Jakarta daripada Bali, Legenda MU Ungkap Alasan Tak Terduga!

3 hari lalu

Luhut Usul Unsur Kerugian Negara Dihapus, Anggota DPR Khawatir Korupsi Merajalela

4 hari lalu

Hore! Pemprov DKI Gratiskan Transportasi Umum bagi Pencari Kerja Mulai 1 Januari 2027

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal