Eks Dirut PTPN III Dolly Parlagutan Pulungan Dituntut 6 Tahun Penjara

Rizki Maulana
Ilustrasi . (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Mantan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Dolly Parlagutan Pulungan hukuman 6 Tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Dolly merupakan terdakwa kasus suap distribusi gula di PT PTPN III pada Tahun 2019 lalu.

Jaksa menilai, Dolly bersama eks Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana terbukti menerima suap sebesar 345.000 dolar Singapura. Jika dikonversikan ke dalam rupiah, jumlahnya setara dengan Rp3.550.935.000.

"Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan Terdakwa Dolly Parlagutan Pulungan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap Jaksa Zainal Abidin saat membacakan amar tuntutan, Rabu (13/5/2020). 

Suap tersebut diterima dari Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo (FMT) dan juga penasihat PT Citra Gemini Mulia (CGM) Pieko Njotosetiadi. Pemberian tersebut dimaksudkan karena Dolly dan Kadek telah menyetujui kontrak jangka panjang ke perusahaan Pieko atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia.

"Menerima uang dari saksi Pieko Njotosetiadi terkait persetujuan Long Term Contract (LTC) atau Kontrak Jangka Panjang atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia yang distribusi pemasarannya dikoordinir PTPN III. Perbuatan itu adalah perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan bertentangan dengan kepatutan sehingga perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang tercela," kata Jaksa.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Bisnis
7 hari lalu

Komitmen Cegah Korupsi, BNI Raih The Most Trusted Company pada CGPI Award 2025

Bisnis
7 hari lalu

BNI Tegaskan Komitmen Antikorupsi pada Puncak Hakordia 2025 di Yogyakarta

Nasional
14 hari lalu

KPK Panggil 2 Mantan Pejabat Kementan terkait Korupsi Pengolahan Karet

Nasional
21 hari lalu

Suryo Utomo Diperiksa terkait Kasus Korupsi Pajak, Ini yang Didalami Kejagung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal