JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Mantan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Dolly Parlagutan Pulungan hukuman 6 Tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Dolly merupakan terdakwa kasus suap distribusi gula di PT PTPN III pada Tahun 2019 lalu.
Jaksa menilai, Dolly bersama eks Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana terbukti menerima suap sebesar 345.000 dolar Singapura. Jika dikonversikan ke dalam rupiah, jumlahnya setara dengan Rp3.550.935.000.
"Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan Terdakwa Dolly Parlagutan Pulungan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap Jaksa Zainal Abidin saat membacakan amar tuntutan, Rabu (13/5/2020).
Suap tersebut diterima dari Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo (FMT) dan juga penasihat PT Citra Gemini Mulia (CGM) Pieko Njotosetiadi. Pemberian tersebut dimaksudkan karena Dolly dan Kadek telah menyetujui kontrak jangka panjang ke perusahaan Pieko atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia.
"Menerima uang dari saksi Pieko Njotosetiadi terkait persetujuan Long Term Contract (LTC) atau Kontrak Jangka Panjang atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia yang distribusi pemasarannya dikoordinir PTPN III. Perbuatan itu adalah perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan bertentangan dengan kepatutan sehingga perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang tercela," kata Jaksa.