Eks Dirut PTPN III Dolly Parlagutan Pulungan Dituntut 6 Tahun Penjara

Rizki Maulana
Ilustrasi . (Foto: Okezone)

Jaksa juga menyebut ada empat hal yang meringankan Dolly. Pertama, Dolly berlaku sopan di depan persidangan, belum pernah dihukum. Ketiga. Dolly merasa bersalah, serta yang terakhir Dolly menyesali perbuatannya.

Sementara itu, hal yang memberatkan Dolly tercatat ada dua. Pertama, tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi. Lalu, perbuatannya mencederai tatanan pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance) pada badan usaha milik negara dalam penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Atas perbuatannya, Dolly dinilai melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Bisnis
7 hari lalu

Komitmen Cegah Korupsi, BNI Raih The Most Trusted Company pada CGPI Award 2025

Bisnis
7 hari lalu

BNI Tegaskan Komitmen Antikorupsi pada Puncak Hakordia 2025 di Yogyakarta

Nasional
14 hari lalu

KPK Panggil 2 Mantan Pejabat Kementan terkait Korupsi Pengolahan Karet

Nasional
21 hari lalu

Suryo Utomo Diperiksa terkait Kasus Korupsi Pajak, Ini yang Didalami Kejagung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal