Eks Dirut PTPN III Dolly Parlagutan Pulungan Dituntut 6 Tahun Penjara

Rizki Maulana
Ilustrasi . (Foto: Okezone)

Jaksa juga menyebut ada empat hal yang meringankan Dolly. Pertama, Dolly berlaku sopan di depan persidangan, belum pernah dihukum. Ketiga. Dolly merasa bersalah, serta yang terakhir Dolly menyesali perbuatannya.

Sementara itu, hal yang memberatkan Dolly tercatat ada dua. Pertama, tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi. Lalu, perbuatannya mencederai tatanan pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance) pada badan usaha milik negara dalam penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Atas perbuatannya, Dolly dinilai melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
6 hari lalu

Kejagung Tetapkan PT Toba Pulp Lestari Tersangka Korupsi Transfer Pricing dan Under Invoicing

15 hari lalu

Terungkap! Ini Kasus yang Diusut KPK di Pemkab Bogor

16 hari lalu

Kantor Disdik Bogor Digeledah, KPK Sebut terkait Kasus Pengadaan Barang dan Jasa

2 bulan lalu

KPK Bicara Peluang Periksa Perry Warjiyo di Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal