JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan peran tersangka eks General Manager (GM) PT Aneka Tambang Tbk (Antam) Abdul Hadi Aviciena (AHA) dalam kasus rekayasa jual beli emas 1,1 ton milik BUMN itu. Abdul Hadi berperan memberikan perlakuan khusus kepada tersangka sebelumnya yakni Crazy Rich Surabaya Budi Said.
"Tersangka AHA dapat mengirimkan emas sebanyak 100 kg kepada tersangka BS (Budi Said) meskipun tanpa didasari surat permintaan resmi dari Butik Emas Logam Mulia 01 Surabaya," kata Dirdik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, Kamis (31/1/2024).
Kuntadi mengatakan pembelian dengan perlakuan khusus yang disepakati dengan Budi membuat Abdul Hadi dapat leluasa melakukan distribusi logam mulia dari Antam.
Bahkan, untuk menutupi persekongkolan transaksi ilegal ini, Abdul Hadi membuat laporan rekayasa tentang pengeluaran stok emas dari PT Antam.
"Guna menutupi adanya penyerahan emas kepada tersangka BS yang dilakukan di luar mekanisme yang ada, tersangka AHA membuat laporan yang seolah-olah menunjukkan kekurangan stok emas tersebut sebagai hal yang wajar," katanya.
Akibat perbuatan Abdul Hadi dan Budi Said, Antam diduga mengalami kerugian senilai 1.136 kg emas logam mulia atau kurang lebih senilai Rp1,2 triliun.
Adapun, pasal yang disangkakan terhadap Abdul Hadi yaitu Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.