Eks Hakim MK Jadi Ahli di Sidang Hasto, Ingatkan SOP Lembaga Tak Bisa Kalahkan UU

Nur Khabibi
Eks hakim konstitusi Maruarar Siahaan menjadi ahli dalam sidang Hasto Kristiyanto, Kamis (19/6/2025). (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Mantan hakim konstitusi Maruarar Siahaan menjadi ahli dalam sidang kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan, Kamis (19/6/2025). Dia dihadirkan kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto yang menjadi terdakwa dalam perkara itu.

Maruarar menilai standar operasional prosedur (SOP) suatu lembaga tidak bisa ditempatkan lebih tinggi dari undang-undang (UU), khususnya terkait pendampingan hukum dan penggeledahan.

Awalnya, tim hukum Hasto, Ronny Talapessy mempertanyakan kedudukan SOP lembaga bila dibandingkan dengan aturan yang tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Di dalam KUHAP bahwa seorang mempunyai hak untuk didampingi oleh seorang pengacara atau penggeledahan harus berdasarkan surat penetapan pengadilan negeri, tetapi dalam suatu lembaga mereka memiliki suatu SOP yang menjadi acuan untuk mereka. Bagaimana pandangan ahli, apakah SOP ini bisa mengalahkan undang-undang dari sisi konstitusi?" tanya Ronny. 

"Ya saya kira dari hierarki peraturan tentu tidak bisa," jawab Maruarar.

Maruarar menyatakan, apabila masih ada keraguan mengenai kedudukan aturan tersebut, bisa dilakukan judicial review. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Jadi Ahli Hasto, Eks Hakim MK Sebut Pasal Perintangan Penyidikan Tak Bisa Digunakan di Penyelidikan

Nasional
5 bulan lalu

Hasto bakal Pakai AI untuk Tulis Pleidoi, Pertama di Persidangan

Nasional
5 bulan lalu

Sidang Hasto, Mantan Hakim MK Maruarar Siahaan Dihadirkan

Nasional
5 bulan lalu

Ahli Bahasa UI di Sidang Hasto Ungkap Analisis Kasus Berdasarkan Ilustrasi

Buletin
14 jam lalu

Terekam CCTV! Detik-Detik Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Bawa Tas Merah Misterius

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal