Eks Hakim MK Jadi Ahli di Sidang Hasto, Ingatkan SOP Lembaga Tak Bisa Kalahkan UU

Nur Khabibi
Eks hakim konstitusi Maruarar Siahaan menjadi ahli dalam sidang Hasto Kristiyanto, Kamis (19/6/2025). (Foto: Nur Khabibi)

Dia melanjutkan, proses penggeledahan wajib mengikuti ketentuan dalam peraturan perundang-undangan karena akan memengaruhi keabsahan alat bukti.

"Hal-hal yang didukung dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, apalagi dalam pengalaman saya kan bekas ketua pengadilan juga Pak, kita juga melihat ada penggeledahan dan penyitaan barang-barang dari seseorang, katakanlah calon terdakwa, tetapi tidak ada saksi yang melihat, apa benar alat bukti diambil dari situ?" kata Maruarar.

Dia mengatakan, alat bukti yang diperoleh dengan cara yang tidak sah tidak dapat digunakan dalam proses peradilan.

"Bahwa barang-barang yang dirampas tanpa dasar hukum yang sah atau proses yang sah tidak bisa digunakan dia adalah buah pohon beracun," ujarnya.

Diketahui, Hasto didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan suap PAW anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku. Hal itu dilakukan dengan memerintahkan Harun selaku caleg PDIP pada Pemilu 2019 dan Kusnadi sebagai orang kepercayaannya untuk merendam HP.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 tahun lalu

Jadi Ahli Hasto, Eks Hakim MK Sebut Pasal Perintangan Penyidikan Tak Bisa Digunakan di Penyelidikan

1 tahun lalu

Hasto bakal Pakai AI untuk Tulis Pleidoi, Pertama di Persidangan

1 tahun lalu

Sidang Hasto, Mantan Hakim MK Maruarar Siahaan Dihadirkan

1 tahun lalu

Ahli Bahasa UI di Sidang Hasto Ungkap Analisis Kasus Berdasarkan Ilustrasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal