Pengacara Febrie Adriansyah, Muhammad Farizi menjelaskan, permohonan praperadilan itu akan diajukan atas sejumlah upaya paksa terhadap kliennya, mulai dari penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga penahanan. Menurutnya, langkah tersebut mengacu pada ketentuan KUHAP baru.
"Upaya paksa apa saja yang merupakan suatu yang kami anggap dan kami menilainya sebagai bagian dari ada penyimpangan-penyimpangan, sehingga kami kelompokkan ke dua, ke dua permohonan," ujar Farizi dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/8/2026).
Farizi menambahkan, permohonan praperadilan pertama akan mempersoalkan upaya paksa terhadap kliennya. Pihaknya akan mempersoalkan dugaan penetapan tersangka dua kali terhadap tindak pidana yang sama, kewenangan pejabat yang menandatangani Surat Penetapan Tersangka, serta kejelasan dasar hukum yang digunakan dalam penetapan tersangka terhadap kliennya.
Dalam permohonan praperadilan kedua, kubu Febrie Adriansyah akan meminta pengadilan menguji keabsahan tindakan penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, pencekalan, supervisi, dan pengendalian yang dilakukan Kortas Tipikor Polri, termasuk pengambilalihan penanganan perkara dari Polda Metro Jaya.