Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Mau Ajukan Praperadilan, Kejagung: Itu Hak Tersangka

Felldy Aslya Utama
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (dok. Kejagung)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons soal mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang akan menempuh gugatan praperadilan atas kasus hukum yang menyeretnya. Kejagung mempersilakan langkah tersebut.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyampaikan, ketentuan tersebut sudah diatur dalam kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP).

Oleh karena itu, pihaknya tak ingin mempertentangkan hak dasar tersangka untuk melakukan menempuh upaya hukum.

"Silakan, itu hak tersangka dan PH (penasihat hukum). Kalau mau ajukan praperadilan dan sudah diatur dalam KUHAP," kata Anang saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (4/8/2026).

Sebelumnya diberitakan, Febrie Adriansyah berencana mengajukan dua permohonan gugatan praperadilan. Dua gugatan itu terkait upaya paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
8 jam lalu

Dokter Tifa Ajukan Praperadilan terkait Ijazah Jokowi ke PN Jaksel

9 jam lalu

Kejagung Akui Ada Beberapa Hal yang Tak Bisa Dibuka ke Publik terkait Kasus Febrie

9 jam lalu

Febrie Adriansyah bakal Ajukan 2 Praperadilan, Kortas Tipikor Polri Siap Hadapi

10 jam lalu

Breaking News: Jaksa Agung Copot Sementara Febrie Adriansyah dari Status Jaksa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal