Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Hakim Batalkan Dakwaan Pemerasan dan TPPU Rp350 Miliar

Jonathan Simanjuntak
Mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. (Foto: IMG/Arif Julianto)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Permintaan ini disampaikan Febrie saat membacakan nota perlawanan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).

"Menyatakan untuk itu Surat Dakwaan Penuntut umum harus dibatalkan atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima," ucap Febrie.

Dalam nota perlawanan tersebut, Febrie juga meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan JPU tidak disusun secara jelas, lengkap, dan cermat. Dia menyoroti uraian mengenai perbuatan yang harus dipertanggungjawabkannya dalam perkara dugaan pemerasan, yang dalam dakwaan disebut melibatkan Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho.

Selain itu, Febrie mempersoalkan batas waktu perbuatan yang didakwakan kepadanya dalam perkara TPPU. Menurutnya, uraian dalam surat dakwaan belum menjelaskan perkara tersebut secara jelas dan cermat.

"Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut umum disusun secara tidak jelas tidak lengkap dan tidak cermat," kata dia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
17 menit lalu

Don Ritto Bantah Emas 74 Kg dan Uang Asing Hasil Korupsi Febrie Adriansyah, Sebut untuk Misi Dakwah

2 jam lalu

Febrie Adriansyah Pertanyakan Dakwaan Pemerasan Tan Kian: Kapan Perintah Itu Diberikan?

4 jam lalu

Febrie Adriansyah Bacakan Nota Perlawanan, Ungkap Alasan Tinggalkan Jabatan Jampidsus

6 hari lalu

Pengamat Dorong Kejagung Buka Bukti Aliran Dana dalam Kasus Febrie Adriansyah: Harus Diuji Objektif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal