JAKARTA, iNews.id - Mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah didakwa memeras pengusaha Tan Kian terkait penanganan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Pemerasan itu diduga dilakukan agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026). Perbuatan itu dilakukan Febrie saat menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung.
"Terdakwa Febrie Adriansyah melalui Ferry Yanto Hongkiriwang secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah memaksa Tan Kian memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan dakwaan pertama Febrie Adriansyah.
Dalam dakwaan, Tan Kian disebut memberikan uang sebesar 5 juta dolar Singapura atau setara Rp55 miliar kepada Febrie melalui Ferry Yanto.
"Tan Kian memberikan uang sejumlah SGD5.000.000 atau setidak-tidaknya setara dengan Rp55.000.000.000 kepada Febrie Adriansyah melalui Ferry Yanto agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya," tutur jaksa.