Eks Jampidsus Febrie Didakwa Peras Tan Kian Rp55 Miliar agar Tak Jadi Tersangka Korupsi

Jonathan Simanjuntak
Sidang dakwaan mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

Jaksa menguraikan peristiwa pemerasan tersebut bermula pada awal 2020 ketika Kejagung tengah menyidik perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan telah menetapkan Benny Tjokrosaputro sebagai tersangka. Saat itu, Tan Kian disebut khawatir ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Tan Kian yang telah dua kali diperiksa sebagai saksi kemudian meminta bantuan Lucy Kweek untuk mempertemukannya dengan Ferry Yanto Hongkiriwang yang disebut sebagai orang dekat Febrie Adriansyah.

Setelah pertemuan tersebut, Ferry menyampaikan Tan Kian dapat menjadi tersangka dalam perkara Jiwasraya.

Tan Kian kemudian meminta agar tidak ditetapkan sebagai tersangka karena merasa tidak memiliki hubungan dengan perkara tersebut. Ferry lalu meminta uang Rp55 miliar dan Tan Kian menyanggupi permintaan tersebut karena merasa takut.

Febrie didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
3 jam lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana, 34 Jaksa Disiapkan Kejagung

4 jam lalu

Momen Eks Jampidsus Febrie Tiba di PN Jakpus Jalani Sidang Dakwaan, Pakai Baju Tahanan

21 jam lalu

Kejagung Kerahkan 34 JPU di Sidang Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

3 jam lalu

KPK Periksa Eks Bupati Tapsel dan Madina terkait Pengembangan Kasus Jalan Sumut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal