Eks Kabais Ungkap Ada Dugaan Double Agent di Kasus Penyerangan Andrie Yunus

Tim iNews
Empat terdakwa penyerangan aktivis KontraS Andrie Yunus diadili di Pengadilan Militer Jakarta (dok. iNews.id)

"Jadi anggota di Denma itu dipakai orang lain? Bisa saja, kan ada double agent. Di intelijen kan tidak dinafikan adanya double agent. Jadi bisa saja," kata Ponto.

"Mungkin orang lain yang punya dendam juga sama Andrie terus menggunakan tangan-tangan mereka itu, bisa saja. Nah, di pengadilan ini nanti bisa dibongkar," imbuhnya.

Ponto menilai, sudah tepat para terdakwa diadili di pengadilan militer seperti ini. Menurutnya, ada kekhawatiran akan muncul impunitas atau kekebalan hukum jika perkara ini dibawa ke peradilan umum.

"Itu sebenarnya kita sedang meletakkan pada jalur yang sebenarnya. Kalau ini diserahkan ke pengadilan umum, maka impunitas itu pasti terjadi," ujar Ponto.

Sebagai informasi, terdapat empat terdakwa dalam kasus penyerangan ini. Mereka yakni Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
26 hari lalu

7 Alasan Hakim Batalkan Pemecatan 2 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

26 hari lalu

Vonis 2 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dipangkas, Menteri Pigai Minta Kasasi hingga PK

26 hari lalu

Menteri Pigai Protes Vonis Banding 2 Prajurit TNI Pelaku Penyiram Air Keras

27 hari lalu

Vonis 2 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dipangkas, Lolos dari Pemecatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal