JAKARTA, iNews.id - Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji menyarankan polisi menangguhkan penahanan tersangka Pegi Setiawan alias Perong terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky. Dia mengingatkan polisi berlandaskan pada KUHAP saat menyidik kasus tersebut.
"Dalam teori, penyidikan yang benar itu adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan penyidik berdasarkan hukum acara yang berlaku, untuk membuat terang peristiwa baru menentukan siapa pelakunya. Kalau ini terbalik, tangkap Pegi, cari bukti-buktinya bagaimana supaya menjadikan tersangka," kata Susno dalam program One On One di Sindonews TV, Senin (10/6/2024).
Dia mengingatkan alat bukti dan saksi harus cukup dalam proses penyidikan.
"Jadi saran kita kalau memang tidak ada alat bukti daripada saksi, ya tangguhkan saja (penahanan Pegi)," kata Susno.
Dia menilai, proses hukum yang dijalani Pegi banyak kejanggalan. Apalagi, keterangan saksi hingga penanganan perkara itu lemah lantaran tak didasari dengan pendekatan scientific.
"Mari kita lihat, polisi waktu pertama konferensi pers mengumumkan ada sidik jari Pegi, ada ijazah Pegi, ada KK, ada juga foto Pegi. Tetapi itu untuk membuktikan bahwa namanya betul Pegi. Tak usah pakai (bukti) itu, ibunya pun sudah mengatakan ya ini Pegi, masa ibunya ndak dipercaya," kata Susno.