Eks Kadis LH DKI Jadi Tersangka Longsor TPST Bantargebang, Terancam 5 Tahun Penjara 

Danandaya Arya Putra
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan. (Foto: Danandaya Arya)

Sebagai informasi, longsor gunungan sampah di zona 4A TPST Bantargebang terjadi pada Minggu (9/3/2026). Insiden itu menyebabkan 7 orang meninggal dunia. 

Rizal menjelaskan, kasus dugaan pengelolaan sampah di TPST Bantargebang yang tidak sesuai prosedur tidak serta merta langsung dibawa ke ranah pidana. Pihaknya lebih dulu menempuh langkah administratif berupa pemberian sanksi, pengawasan ketaatan, serta pembinaan.

"Jadi penanganan kasus TPA Bantargebang ini yang saya sampaikan tadi, kita dimulai dari 31 Desember 2024, adanya SK sanksi administrasi tanggal 31 Desember nomor 13646 tahun 2024. Kemudian di 12 April 2025 dilakukan pengawasan sanksi administrasi kesatu dengan hasil tidak taat," katanya.

Setelah hasil pengawasan pertama menyatakan tidak taat, pihaknya langsung mengirimkan surat peringatan pada 22 April 2025. Surat tersebut disertai tenggat waktu untuk memperbaiki pengelolaan TPST Bantargebang.

"Ternyata pada 9 Mei 2025 kami melakukan pengawasan sanksi administrasi yang kedua dengan hasil tetap tidak taat. Ada perpanjangan di 4 September 2025, sanksi administrasi kedua perihal kewajiban audit lingkungan kita keluarkan ya," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

Eks Kadis LH Jakarta Jadi Tersangka Longsor TPST Bantargebang Tewaskan 7 Orang

Megapolitan
24 hari lalu

Pramono Sebut Longsor di TPST Bantargebang Sempat Bikin Sampah di Jakarta Menumpuk

Megapolitan
1 bulan lalu

Antrean Truk Sampah di TPST Bantargebang Capai 7 Km, Warga Keluhkan Bau Busuk

Megapolitan
1 bulan lalu

Penataan Imbas Longsor TPST Bantargebang, Ratusan Truk Sampah Antre Berjam-jam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal