Eks Kadis LH DKI Jadi Tersangka Longsor TPST Bantargebang, Terancam 5 Tahun Penjara 

Danandaya Arya Putra
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan. (Foto: Danandaya Arya)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menetapkan mantan Kadis LH DKI Jakarta berinisial AK dalam perkara pengelolaan TPST Bantargebang. AK terancam pidana penjara paling lama lima tahun.

Adapun, AK dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Serta Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Dengan persangkaan pasal, pasal 41 ayat 2 undang-undang nomor 18 tahun 2008 dan atau pasal 114 undang-undang 32 tahun 2009," ucap Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Timur, Selasa (21/4/2026).

Dia menjelaskan, penggunaan UU 18/2008 itu karena pihaknya tidak hanya fokus pada dampak pencemaran lingkungan akibat pengelolaan sampah tersebut. Namun juga menelusuri kelalaian pengelola sejak tahap awal.

"Jadi kenapa kita menggunakan undang-undang nomor 18? Karena kita menyisir bukan hanya di akhir, bukan hanya di hilir, tapi di hulu," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
20 jam lalu

Eks Kadis LH Jakarta Jadi Tersangka Longsor TPST Bantargebang Tewaskan 7 Orang

Megapolitan
24 hari lalu

Pramono Sebut Longsor di TPST Bantargebang Sempat Bikin Sampah di Jakarta Menumpuk

Megapolitan
1 bulan lalu

Antrean Truk Sampah di TPST Bantargebang Capai 7 Km, Warga Keluhkan Bau Busuk

Megapolitan
1 bulan lalu

Penataan Imbas Longsor TPST Bantargebang, Ratusan Truk Sampah Antre Berjam-jam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal