JAKARTA, iNews.id - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menetapkan mantan Kadis LH DKI Jakarta berinisial AK dalam perkara pengelolaan TPST Bantargebang. AK terancam pidana penjara paling lama lima tahun.
Adapun, AK dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Serta Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Dengan persangkaan pasal, pasal 41 ayat 2 undang-undang nomor 18 tahun 2008 dan atau pasal 114 undang-undang 32 tahun 2009," ucap Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Timur, Selasa (21/4/2026).
Dia menjelaskan, penggunaan UU 18/2008 itu karena pihaknya tidak hanya fokus pada dampak pencemaran lingkungan akibat pengelolaan sampah tersebut. Namun juga menelusuri kelalaian pengelola sejak tahap awal.
"Jadi kenapa kita menggunakan undang-undang nomor 18? Karena kita menyisir bukan hanya di akhir, bukan hanya di hilir, tapi di hulu," tuturnya.