Eks Kakanwil DJP Muhammad Haniv Ditahan KPK, Pernah Minta Sponsor Fashion Show Anak ke Wajib Pajak

Jonathan Simanjuntak
Eks Kakanwil Direktorat Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv. (Foto: Dok. iNews.id)

Selain itu, Haniv diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dalam bentuk valuta asing melalui perantara berinisial BSA pada periode 2014-2022. Uang tersebut kemudian diduga ditempatkan dalam instrumen deposito dengan nilai sekitar Rp10 miliar.

Pada periode 2013-2018, Haniv juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing dari sejumlah pihak terkait perusahaan. Uang tersebut kemudian ditukarkan melalui beberapa money changer dengan total nilai sekitar Rp10 miliar.

KPK menyebut keseluruhan penerimaan gratifikasi yang diduga diterima Haniv dari sejumlah perusahaan mencapai lebih dari Rp20,7 miliar.

"Bahwa total penerimaan gratifikasi oleh HNV yang berasal dari sejumlah perusahaan tersebut, sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar," kata Taufik.

Untuk diketahui, KPK resmi menahan Muhammad Haniv, tersangka kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Haniv diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut sejak 25 Februari 2025. KPK kini menahannya untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Agustus hingga 7 September 2026.

" KPK melakukan penahanan terhadap HNV untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 19 Agustus sampai 7 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Plh Kepala Biro Humas KPK Zulkarnain Meinardy.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Breaking News: KPK Tahan Eks Kakanwil DJP Muhammad Haniv Tersangka Kasus Gratifikasi Rp20,7 Miliar

2 bulan lalu

Praperadilan Dokter Tifa, Hakim Tegaskan Sidang Bebas Suap dan Gratifikasi

2 bulan lalu

Geisz Chalifah Dipanggil KPK, Diperiksa jadi Saksi Kasus Gratifikasi Rita Widyasari

2 tahun lalu

Haniv Eks Pejabat Pajak Bungkam usai Diperiksa KPK sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal