KPK Cegah Eks Kakanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv usai Berstatus Tersangka Gratifikasi

Nur Khabibi
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. (Foto: Aldi Chandra)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah eks Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv ke luar negeri. Hal ini dilakukan usai Haniv ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi

"Bahwa pada tanggal 19 Februari 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap satu orang berinisial MH," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025).

Tessa menambahkan, larangan bepergian ke luar negeri ini tertuang dalam Surat Pimpinan KPK Nomor 300 Tahun 2025. Pencegahan dilakukan lantaran keberadaan yang bersangkutan penting dalam pengusutan kasus yang dimaksud. 

"Keputusan ini (pencegahan) berlaku untuk enam bulan," kata dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan eks Kakanwil DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv sebagai tersangka gratifikasi. Diduga, HNV menerima gratifikasi sebesar Rp21,5 miliar. 

"Pada tanggal 12 Februari 2025, KPK menetapkan Tersangka HNV selaku PNS pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara," ucap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (25/2/2025). 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 hari lalu

KPK Bantah Gedung Merah Putih Kebakaran, Jubir: Asap Fogging Terdeteksi Sistem Pemadam Otomatis

2 hari lalu

Ini Kata Polda Metro soal Viral Ormas Diduga Terlibat Kerusuhan Demo 27 Agustus

2 hari lalu

Polisi Usut Penggerak dan Penyandang Dana Kerusuhan Demo 27 Agustus 

3 hari lalu

Terungkap! Ini Kasus yang Diusut KPK di Pemkab Bogor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal