Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara, Terdakwa Kekerasan Seksual 3 Anak

Mantan Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja dijatuhi vonis 19 tahun penjara dan denda Rp6 miliar atas kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. (Foto: Ist)

Putusan ini lebih ringan 1 tahun dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 20 tahun penjara. Majelis hakim menilai vonis 19 tahun sudah proporsional karena mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keadilan bagi korban.

Namun, majelis tetap menegaskan bahwa perbuatan terdakwa telah menimbulkan luka psikologis mendalam bagi korban yang kini tengah menjalani pendampingan psikologis intensif.

Seusai sidang, kuasa hukum terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) menyebut tetap menghormati putusan majelis hakim meskipun vonis lebih rendah dari tuntutan semula.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
9 tahun lalu

Sejumlah Siswi SD di Batubara Trauma Jadi Korban Pelecehan Kasek

9 tahun lalu

Pria Ini Dipenjara 1.000 Tahun karena Perkosa Dua Anak Perempuan

9 tahun lalu

4.000 Institusi di Australia Dituduh Terlibat Pelecehan Seksual Anak

9 tahun lalu

Pesan Antikekerasan Seksual dalam Gaun Hitam di Golden Globe 2018

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal