Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara, Terdakwa Kekerasan Seksual 3 Anak

Tim iNews
Mantan Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja dijatuhi vonis 19 tahun penjara dan denda Rp6 miliar atas kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. (Foto: Ist)

Terdakwa dijatuhi pidana 19 tahun penjara, denda Rp6 miliar, serta subsider 1 tahun 4 bulan penjara apabila denda tidak dibayar. Selain itu, dia diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp359 juta lebih kepada tiga korban.

Putusan ini lebih ringan 1 tahun dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 20 tahun penjara. Majelis hakim menilai vonis 19 tahun sudah proporsional karena mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keadilan bagi korban.

Namun, majelis tetap menegaskan bahwa perbuatan terdakwa telah menimbulkan luka psikologis mendalam bagi korban yang kini tengah menjalani pendampingan psikologis intensif.

Seusai sidang, kuasa hukum terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) menyebut tetap menghormati putusan majelis hakim meskipun vonis lebih rendah dari tuntutan semula.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
7 bulan lalu

Hadapi Sidang Perdana, Eks Kapolres Ngada Didakwa Cabuli 3 Anak Perempuan di Bawah Umur

Nasional
8 bulan lalu

Eks Kapolres Ngada Segera Diadili, Perkosa Anak hingga Sebar Video Asusila ke Dark Web

Nasional
11 bulan lalu

3 HP Eks Kapolres Ngada Diperiksa Polri, Diduga Rekam Perbuatan Asusila

Video
11 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Dipecat, Langsung Ajukan Banding

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal