Terdakwa dijatuhi pidana 19 tahun penjara, denda Rp6 miliar, serta subsider 1 tahun 4 bulan penjara apabila denda tidak dibayar. Selain itu, dia diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp359 juta lebih kepada tiga korban.
Putusan ini lebih ringan 1 tahun dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 20 tahun penjara. Majelis hakim menilai vonis 19 tahun sudah proporsional karena mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keadilan bagi korban.
Namun, majelis tetap menegaskan bahwa perbuatan terdakwa telah menimbulkan luka psikologis mendalam bagi korban yang kini tengah menjalani pendampingan psikologis intensif.
Seusai sidang, kuasa hukum terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) menyebut tetap menghormati putusan majelis hakim meskipun vonis lebih rendah dari tuntutan semula.