Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara, Terdakwa Kekerasan Seksual 3 Anak

Tim iNews
Mantan Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja dijatuhi vonis 19 tahun penjara dan denda Rp6 miliar atas kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. (Foto: Ist)

Dalam pertimbangan hukum, majelis mengungkapkan terdakwa sempat mendapat peringatan dari istrinya agar berhenti menonton konten pornografi dan berkonsultasi ke psikiater. Namun saran itu diabaikan.

“Saran istrinya untuk berobat tidak pernah dijalankan,” ucapnya.

Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata menegaskan tindakan Fajar bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengkhianati sumpah jabatan sebagai aparat penegak hukum.

“Perbuatan terdakwa tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika moral,” ujarnya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Fajar terbukti melanggar Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 65 KUHP dan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU ITE jo Pasal 64 KUHP.

Terdakwa dijatuhi pidana 19 tahun penjara, denda Rp6 miliar, serta subsider 1 tahun 4 bulan penjara apabila denda tidak dibayar. Selain itu, dia diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp359 juta lebih kepada tiga korban.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hadapi Sidang Perdana, Eks Kapolres Ngada Didakwa Cabuli 3 Anak Perempuan di Bawah Umur

57 tahun lalu

Eks Kapolres Ngada Segera Diadili, Perkosa Anak hingga Sebar Video Asusila ke Dark Web

57 tahun lalu

3 HP Eks Kapolres Ngada Diperiksa Polri, Diduga Rekam Perbuatan Asusila

57 tahun lalu

Headline iNEWS.ID: Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Dipecat, Langsung Ajukan Banding

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal