Jaksa menjerat Fajar dengan sejumlah pasal berat dari tiga undang-undang berbeda, antara lain: UU Perlindungan Anak Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) dengan ancaman 5–15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar. Kemudian UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Pasal 6 huruf c, Pasal 12, dan Pasal 15 ayat (1) huruf f dan g dengan ancaman hingga 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Selanjutnya UU ITE, Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Tersangka Fajar sebelumnya telah menjalani penahanan di Rutan sejak 13 Maret hingga 10 Juni 2025. Setelah pelimpahan ke Kejari Kupang, dia kembali ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung dari 10 Juni hingga 29 Juni 2025 di Rutan Kelas IIB Kupang.
Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejari Kota Kupang menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara objektif, transparan, dan profesional. Mereka menegaskan kejahatan seksual terhadap anak adalah extraordinary crime yang wajib ditindak tegas.
“Kami mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi dan mendukung proses hukum ini demi keadilan dan perlindungan maksimal bagi anak-anak, kelompok paling rentan dalam masyarakat,” kata Raka Putra Dharmana.