Eks Karo Paminal Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat, Dikenakan Wajib Lapor

Nur Khabibi
Mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id – Mantan Karo Paminal Propam PolriHendra Kurniawan resmi memasuki masa pembebasan bersyarat sejak 2 Juli 2024. Meskipun sudah kembali ke masyarakat, Hendra masih terikat dengan berbagai kewajiban dan pembatasan yang ditetapkan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Selatan.

Kepala Bapas Jakarta Selatan, Unggul Widiyo Saputro menjelaskan Hendra Kurniawan menjalani masa pembebasan bersyarat setelah menyelesaikan hukuman di Lapas Kelas IIA Salemba. 

"Hendra Kurniawan telah menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Salemba. Terhitung mulai 2 Juli 2024, Hendra menjalani pembebasan bersyarat sebagai klien pemasyarakatan di bawah pembimbingan dan pengawasan Bapas Jakarta Selatan," kata Unggul dalam keterangannya, Rabu (7/8/2024).

Meskipun telah menghirup udara bebas, Hendra belum sepenuhnya bebas. Ia masih terikat dengan syarat-syarat khusus hingga masa hukuman pidananya berakhir pada 6 September 2025 dan masa percobaan hingga 8 Juli 2026. 

"Hendra Kurniawan masih terikat aturan di Bapas Jakarta Selatan seperti kewajiban lapor diri setiap satu bulan sekali," ujarnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 hari lalu

Polri Kirim Bantuan Korban Gempa NTT, Tenda-Makanan Diterbangkan dari Pondok Cabe

3 hari lalu

Polri Kirim 137 Personel ke NTT Bantu Penanganan Korban Gempa: Tim SAR hingga Medis

3 hari lalu

Polri Bergerak Cepat, Evakuasi Korban Gempa M7,7 hingga Dirikan Posko Pengungsi di NTT

5 hari lalu

Prabowo Bangga TNI-Polri Bangun 3.395 Jembatan hingga 3.000 Sumber Air Bersih: Memberi untuk Rakyat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal