Mekanisme lapor diri dilakukan secara tatap muka di kantor Bapas, di mana Hendra akan mendapatkan pembimbingan dan pengawasan langsung dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK).
Menurut pasal 56 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, pembimbingan meliputi pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan dalam tiga tahapan penerimaan klien, pemberian program, dan pengakhiran.
Tujuan dari pembimbingan adalah untuk meningkatkan kualitas mental, spiritual, intelektual, keterampilan, dan kemandirian klien. Pengawasan bertujuan memastikan pelaksanaan syarat dan program yang telah ditetapkan.
Selain kewajiban lapor diri setiap bulan, Hendra Kurniawan juga dibatasi dalam pergerakannya.
Ia tidak diperkenankan bepergian ke luar kota atau ke luar negeri tanpa izin.
"Jika ingin bepergian ke luar kota, Hendra harus mendapat izin tertulis dari Kepala Bapas Jakarta Selatan. Sementara itu, untuk bepergian ke luar negeri, izin harus diperoleh dari Menteri Hukum dan HAM RI," tutur Unggul.