Eks Karo Paminal Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat, Dikenakan Wajib Lapor

Nur Khabibi
Mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan (Foto: Antara)

Mekanisme lapor diri dilakukan secara tatap muka di kantor Bapas, di mana Hendra akan mendapatkan pembimbingan dan pengawasan langsung dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK). 

Menurut pasal 56 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, pembimbingan meliputi pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan dalam tiga tahapan penerimaan klien, pemberian program, dan pengakhiran.

Tujuan dari pembimbingan adalah untuk meningkatkan kualitas mental, spiritual, intelektual, keterampilan, dan kemandirian klien. Pengawasan bertujuan memastikan pelaksanaan syarat dan program yang telah ditetapkan.

Selain kewajiban lapor diri setiap bulan, Hendra Kurniawan juga dibatasi dalam pergerakannya. 

Ia tidak diperkenankan bepergian ke luar kota atau ke luar negeri tanpa izin. 

"Jika ingin bepergian ke luar kota, Hendra harus mendapat izin tertulis dari Kepala Bapas Jakarta Selatan. Sementara itu, untuk bepergian ke luar negeri, izin harus diperoleh dari Menteri Hukum dan HAM RI," tutur Unggul.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Kapolri Respons Rekomendasi Reformasi Struktur Polri: Disesuaikan dengan Kebutuhan

Nasional
15 jam lalu

Komisi Reformasi Ingin Polri Tinggalkan Gaya Militer, Jangan Hedonis

Nasional
1 hari lalu

Komisi Reformasi Ingin Ciptakan Polisi Sipil, Mahfud: Tak Militeristik, Disenangi Orang

Nasional
1 hari lalu

Polri Tetap di Bawah Presiden, Mahfud MD: Kalau di Bawah Kementerian Nanti Dipolitisir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal