Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Sambo Bebas Bersyarat di Kasus Obstruction of Justice

Riyan Rizki Roshali
Hendra Kurniawan, mantan anak buah Ferdy Sambo, bebas bersyarat sejak 2 Juli 2024 lalu. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan bebas bersyarat sejak 2 Juli 2024. Eks anak buah Ferdy Sambo itu sebelumnya divonis bersalah dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Yang bersangkutan telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada tanggal 2 Juli 2024,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokoler Ditjenpas Kemenkumham Edward Eka Saputra saat dikonfirmasi awak media, Senin (5/8/2024).

Edward menjelaskan, Hendra Kurniawan dibimbing Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026.

“Akan melanjutkan pembimbingan di bawah pengawasan Bapas Klas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026,” jelasnya.

Diketahui, Hendra divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Dia juga didenda senilai Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Alimin Ribut Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Tak Lolos Seleksi Calon Hakim Agung

Nasional
2 bulan lalu

Sosok Ahmad Dofiri Dipercaya Prabowo Reformasi Polisi, Jenderal yang Pecat Ferdy Sambo

Nasional
3 bulan lalu

Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi di HUT ke-80 RI, Total 9 Bulan!

All Sport
3 bulan lalu

Selebriti Billiard Vol. 2 2025 Dapat Dukungan Penuh POBSI, Dorong Regenerasi Atlet Lewat Ajang Silaturahmi

Buletin
4 bulan lalu

Hasto Kristiyanto Mengaku Dizalimi, Tuntut Balik Keadilan dalam Sidang Pleidoi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal