Eks Kasat Reskrim Polres Jakpus AKBP Roby Heri Dihukum Minta Maaf Buntut Dugaan Perselingkuhan

Ari Sandita Murti
Mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra (Dok. iNews)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra dinyatakan melanggar perbuatan tercela berdasarkan hasil sidang etik. Bahkan, kini dia menjalani penempatan khusus dan berstatus perwira menengah atau pamen tanpa jabatan.

"Berdasarkan hasil pernyataan hasil persidangan, yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri tentang perbuatan tercela dan menurunkan harkat martabat Polri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Selasa (13/10/2026).

Menurutnya, Roby telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri pada Selasa 29 September 2026 lalu yang digelar oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya. Hasilnya menyatakan Roby terbukti melakukan perbuatan tercela.

"Pelanggaran tersebut dinyatakan terbukti sebagai pasal dimaksud Pasal 8 Pasal 8 huruf C ke-3 serta Pasal 13 huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022," kata Budi.

Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri juga menjatuhkan sanksi permohonan maaf secara lisan dan tertulis.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
8 jam lalu

Polisi Kembali Gerebek Kampung Boncos, 4 Orang Ditangkap dan 6 Lapak Dibongkar

1 hari lalu

Tak Main-Main! Ruben Onsu Serahkan Bukti ke Polda Metro Jaya usai Diserang Fitnah

3 hari lalu

Bertemu Para Wartawan, Kapolda Metro Jaya Dengarkan Aspirasi untuk Tingkatkan Pelayanan Polisi

3 hari lalu

Polisi Tangkap 24 Orang saat Gerebek Kampung Ambon dan Boncos terkait Kasus Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal