Eks Kasat Reskrim Polres Jakpus AKBP Roby Heri Dihukum Minta Maaf Buntut Dugaan Perselingkuhan

Ari Sandita Murti
Mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra (Dok. iNews)

"Sanksi berupa pernyataan perbuatan tercela dan kewajiban menyampaikan permohonan maaf secara lisan dan tertulis serta penempatan pada tempat khusus. Yang bersangkutan mulai tadi malam dibebastugaskan dari jabatan sebelumnya, saat ini berstatus sebagai Perwira Menengah (Pamen) Yanma tanpa jabatan," kata Budi.

Sebelumnya, nama Roby menjadi perhatian setelah beredar unggahan di media sosial yang mengaitkannya dengan dugaan perselingkuhan. Dalam unggahan itu, Roby disebut-sebut meminta perempuan yang diduga menjadi selingkuhannya untuk melakukan aborsi.

Akan tetapi, kabar dugaan perselingkuhan dan permintaan aborsi itu masih berdasarkan isu yang yang beredar, bukan keterangan resmi Polda Metro Jaya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
9 jam lalu

Polisi Kembali Gerebek Kampung Boncos, 4 Orang Ditangkap dan 6 Lapak Dibongkar

1 hari lalu

Tak Main-Main! Ruben Onsu Serahkan Bukti ke Polda Metro Jaya usai Diserang Fitnah

3 hari lalu

Bertemu Para Wartawan, Kapolda Metro Jaya Dengarkan Aspirasi untuk Tingkatkan Pelayanan Polisi

3 hari lalu

Polisi Tangkap 24 Orang saat Gerebek Kampung Ambon dan Boncos terkait Kasus Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal